Informasi lengkap persyaratan dan ketentuan pengajuan dokumen kependudukan
Kartu identitas resmi untuk anak usia 0-17 tahun
Untuk anak usia di bawah 5 tahun, pas foto tidak wajib.
Akta Kelahiran anak
KTP-EL kedua orang tua
KK terbaru
Pas foto anak 4x6 (untuk usia 6-17 tahun)
Surat kehilangan dari kepolisian (untuk penggantian hilang/rusak)
Tidak ada biaya untuk pengajuan dokumen kependudukan
Layanan tersedia dan dapat diajukan secara online
Klik tombol di atas untuk langsung mengajukan permohonan
info.kecamatanpurwoharjo@gmail.com
Respon dalam 24 jam
Gumuk Rejo, Purwoharjo, Banyuwangi
Kecamatan Purwoharjo Kab. Banyuwangi
Senin-Jumat
08:00-16:00 WIB